Iklan Header Mobile
Logo

SUARAADVOKAT

Voice of Justice
Iklan Header Mobile

Gaji Hakim Akan Dinaikkan 100%, Ini Kata Menkeu

Author
Sandro Gatra
27 Januari 2026
Gaji Hakim Akan Dinaikkan 100%, Ini Kata Menkeu
Iklan Tengah Artikel 1
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan bagi para hakim di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi para pengadil yang menuntut penyesuaian kesejahteraan setelah lebih dari satu dekade tidak mengalami perubahan signifikan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan hakim di seluruh pelosok negeri yang sebelumnya sempat menyuarakan keprihatinan terkait beban kerja yang tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Poin Penting Kesepakatan Berdasarkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat beberapa poin utama dalam kebijakan ini: Penyesuaian Gaji Pokok: Kenaikan yang disesuaikan dengan laju inflasi dan standar biaya hidup saat ini. Peningkatan Tunjangan Jabatan: Fokus pada peningkatan tunjangan operasional guna mendukung profesionalisme di meja hijau. Implementasi Bertahap: Skema penganggaran akan mulai dimasukkan dalam struktur APBN sesuai dengan ketetapan regulasi terbaru. Menjaga Integritas dan Independensi Pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi negara untuk menjaga integritas lembaga peradilan. "Kesejahteraan hakim adalah fondasi bagi tegaknya keadilan. Dengan jaminan hidup yang layak, kita berharap para hakim dapat fokus sepenuhnya pada penegakan hukum tanpa terganggu oleh tekanan ekonomi yang berisiko pada integritas," ujar perwakilan Kemenkeu dalam keterangan resminya. Harapan bagi Pencari Keadilan Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan performa pengadilan. Mahkamah Agung menyambut baik keputusan ini dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin meningkat. Sebelumnya, isu ini mencuat setelah ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi damai untuk menuntut hak-hak mereka yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Iklan Tengah Artikel 2

Tag Terkait