Jakarta, SUARAADVOKAT.COM - Penolakan terhadap rumah ibadah Kristen, gereja Toraja yang terletak di Kelurahan Keledang, Samarinda, Kalimantan Timur warga yang menolak dengan alasan tanpa ijin. Hal seperti ini sudah sangat sering sekali terjadi di negara yang berideologi Pancasila, ada yang salah. Pemerintah harus tegas terhadap hal seperti ini tidak boleh kalah kalau tidak ingin negara ini bubar. Masyarakat yang terintimidasi terus menerus lama-lama akan muak dan memberontak karena merasa pemerintah lemah terhadap warga yang bertindak superior dan mengintimidasi karena merasa mayoritas dan tidak bisa membela hak mereka yang di intimidasi dan di diskriminasi, sementara warga yang merasa mayoritas bisa dan dibiarkan membangun rumah ibadahnya tanpa ijin terlihat sekali diskriminasinya. "SKB 2 menteri dan FKUB menjadi momok dan akar intoleransi di negeri yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika ini, harus dicabut!" pendapat Fransiska Jeane seorang Advokat LBH Pelita Satya Nusantara Raya di singkat LBH PSNR yang baru-baru ini menggugat UU JPH ke MK. " Pemerintah tidak boleh memberikan ruang kepada warga yang intoleran dan menganut paham radikal kalau tidak ingin NKRI bubar"
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!