Advertisement

MASYARAKAT DARI BERBAGAI ELEMEN AGAMA DAN PENGUSAHA UMKM RAMAI-RAMAI MENGGUGAT UU JPH

MASYARAKAT DARI BERBAGAI ELEMEN AGAMA DAN PENGUSAHA UMKM RAMAI-RAMAI MENGGUGAT UU JPH

Jakarta, SUARAADVOKAT - Masyarakat dari berbagai agama dan kepercayaan dan kelompok pengusaha UMKM ramai-ramai menggugat Undang-undang  No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat yang berasal dari berbagai golongan ini menilai UU JPH bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 selain itu juga merugikan dan mempersulit masyarakat terutama pengusaha UMKM, pedagang, UU JPH juga dinilai bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1999 Tentang Anti monopoli dan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dan menjadi polemik dinilai dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara karena terlalu condong kepada satu agama sedangkan Indonesia terdiri dari berbagai agama.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal dinilai sangat memberatkan dan prosesnya juga dinilai mempersulit para pengusaha, "Pedagang apalagi yang cuma jual gorengan yang harganya cuma 2000 untungnya berapa seh? yang benar aja" komentar seorang netizen, " Warteg juga juga harus sertifikat halal? warteg kan usaha kecil untungnya berapa seh? komentar netizen yang lain, " Kulkas, kompor, tivi juga sertifikat halal? apa hubungannya? emank kulkas dari lemak babi?" timpal netizen yang lain. Bahkan ada netizen lain yang komentar " UU JPH ini dari 2014 kapan dirancangnya? tiba-tiba ada, kapan di publikasikannya? kalau UU JPH ini pembentukannya sesuai dengan aturan pasti saat itu masyarakat akan bereaksi tapi nyatanya banyak masyarakat yang baru tau" 

Pengajuan gugatan UU JPH ini dilayangkan oleh Pemohon Kiki Supardji yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang dan Andy Savero seorang penjual obat herbal dan akupuntur melalui Kuasa Hukumnya LBH Pelita Satya Nusantara Raya (LBH PSNR). Gugatan telah diterima oleh MK dan dijadwalkan sidang pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025.